Keperawatan adalah sebuah profesi, di mana di dalamnya terdapat sebuah “body of knowledge’ yang jelas. Profesi Keperawatan memiliki dasar pendidikan yang kuat, sehingga dapat dikembangkan setinggi-tingginya. Hal ini menyebabkan Profesi Keperawatan selalu dituntut untuk mengembangkan dirinya untuk berpartisipasi aktif dalam Sistem Pelayanan Kesehatan di Indonesia dalam upaya meningkatakan profesionalisme Keperawatan agar dapat memajukan pelayanan masyarakat akan kesehatan di negeri ini.
Berdasarkan pemahaman tersebut dan untuk mencapainya, dibentuklah suatu Sistem Pendidikan Tinggi Keperawatan, yang bertujuan untuk memelihara dan meningkatakan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Dalam melaksanakan hal ini tentunya dibutuhkan sumber daya pelaksana kesehatan termasuk di dalamnya terdapat tenaga keperawatan yang baik, baik dalam kuantitas maupun dalam kualitas.
Saat ini, kebanyakan pendidikan Keperawatan di Indonesia masih merupakan pendidikan yang bersifat vocational, yang merupakan pendidikan keterampilan, sedangkan idealnya pendidikan Keperawatan harus bersifat profesionalisme, yang menyeimbangkan antara teori dan praktik. Oleh karena itu diperlukan adanya penerapan Sistem Pendidikan Tinggi Keperawatan, yaitu dengan didirikannya lembaga-lembaga Pendikan Tinggi Keperawatan. Hal ini telah dilakukan oleh Indonesia dengan membentuk sebuah lembaga Pendidikan Tinggi Keperawatan yang dimulai sejak tahun 1985, yang kemudian berjalan berdampingan dengan pendidikan-pendidikan vocational.
Selanjutnya, dalam perjalanan perkembangan keprofesionalismeannya, ternyata keprofesionalismean Keperawatan sulit tercapai bila pendidikan vocational lebih banyak dari pada pendidikan yang bersifat profesionalisme, dalam hal ini pendidikan tinggi Keperawatan. Oleh karena itu, diperlukan adanya standarisasi kebijakan tentang pendidikan Keperawatan yang minimal berbasis S1 Keperawatan.
Terkait hal tersebut, Direktorat Pendidikan Tinggi mengeluarkan SK No 427/ dikti/ kep/ 1999, tentang landasan dibentuknya pendidikan Keperawatan di Indonesia berbasis S1 Keperawatan. SK ini didasarkan karena Keperawatan yang memiliki “body of knowladge” yang jelas, dapat dikembangkan setinggi-tingginya karena memilki dasar pendidikan yang kuat2. Selain itu, jika ditelaah lagi, penerbitan SK itu sendiri tentu ada pihak-pihak yang terkait yang merekomendasikannya, dalam hal ini yakni Departemen Kesehatan ( DepKes) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Jika dilihat dari hal ini, maka dapat disimpulkan adanya kolaborasi yang baik antara Depkes dan PPNI dalam rangka memajukan dunia Keperawatan di Indonesia.
Namun dalam kenyataannya tidaklah demikian. Banyak sekali kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Depkes yang sangat merugikan dunia keperawatan, termasuk kebijakan mengenai dibentuknya pendidikan Keperawatan DIV (Diploma IV) di Politeknik-politeknik Kesehatan (Poltekes), yang disetarakan dengan S1 Keperawatan, dan bisa langsung melanjutkan ke pendidikan strata dua (S2). Padahal beberapa tahun lalu telah ada beberapa Program Studi Ilmu Keperawatan di negeri ini seperti PSIK Univesitas Sumatera Utara dan PSIK Universitas Diponegoro yang telah membubarkan dan menutup pendidikan DIV Keperawatan karena sangat jelas menghambat perkembangan profesi keperawatan. Selain itu masih beraktivitasnya poltekes-poltekes yang ada di Indonesia sekarang ini sebetulnya melanggar hukum Sistem Pendidikan Nasional yang ada tentang pendirian Poltekes, yakni Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Kedinasan, di mana pendirian Poltekes yang langsung berada dalam wewenang Depkes bertujuan dalam rangka mendidik pegawai negeri atau calon pegawai negeri di bidang kesehatan, sehingga setelah lulus, lulusan-lulusan Poltekes tersebut akan langsung diangkat menjadi pegawai negeri. Sedangkan saat ini, Poltekes bukan lagi merupakan Lembaga Pendidikan Kedinasan, sehingga para lulusannya tidak lagi mendapat ikatan dinas menjadi pegawai negeri. Oleh karena itu seharusnya Poltekes-poltekes yang sekarang ada ini tidak dapat lagi melakukan aktivitasnya memberikan pendidikan keperawatan.
Selain itu akhir-akhir ini Depkes telah membuat kebijakan yang mengghentikan utilisasi S1 Keperawatan, dan walaupun masih ada, mereka dijadikan perawat-perawat S1 yang siap dikirim ke luar negeri. Hal ini bertujuan untuk ”menggoalkan” DIV Keperawatan.
Hal ini tentu saja sudah sangat keterlaluan. Profesi Keperawatan secara sedikit demi sedikit melalui cara-cara yang sistematis dibawa pada jurang kehancuran. Namun, Jika memang perawat professional di zaman ini mau berusaha utuk memperbaiki nasibnya di masa depan , mungkin tidak akan ada kesulitan bagi generasi selanjutnya untuk mengecap pendidikan keperawatan samapai strata 1 (S1).
Pendirian Fakultas Iilmu Keperawatan
Pendirian Program Studi Ilmu Keperawatan (PSIK) pada tahun 1985 merupakan momentum kebangkitan profesi keperawatan di Indonesia. Sebagai embrio dari Fakultas Ilmu Keperawatan, institusi ini dipelopori oleh tokoh-tokoh keperawatan di Indonesia antar lain, Achir Yani S, Hamid, DN. Sc.,mendiang Dra. Christin S Ibrahim, MN, Phd., Tien Gartinah, MN, dan Dewi Irawaty, MA., dibantu beberapa pakar dari Konsorsium Ilmu Kesehatan dan sembilan pakar Keperawatan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO). Tujuan pendiriannya adalah menghasilkan sarjana keperawatan sebagai perawat profesional. Agar perawat dapat bermitra dengan dokter dan perawat dapat bekerja secara ilmiah, tidak hanya berdasarkan intruksi dokter, tegas Prof. Dr. Asri Rasyad, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesi, tempat diselenggarakannya PSIK pertama di Indonesia, ketika melantik lulusan PSIK angkatan pertama, 1988. Secara konseptual pendirian Program Studi Ilmu keperawatan bertujuan menghasilkan sarjana keperawatan sebagai perawat profesional memantapkan peran dan fungsi perawat sebagai pendidik, pelaksana, pengelola, peneliti di bidang keperawatan profesional yang dapat mengimbangi kemajuan dan ilmu pengetahuan terutama iptek di bidang kedokteran.
Pendidikan program Studi Ilmu Keperawatan (PSIK) tidak dapat dipisahkan dari peran Konsorsium Ilmu Kesehatan (CHS) di samping tokoh-tokoh keperawatan diatas. Dalam hal ini peran Prof. Dr. Marifin Husein selaku Ketua Konsorsium Ilmu Kesehatan. Meskipun beliau berprofesi sebagai dokter, beliau sangat gigih membantu pendirian PSIK sebagai cikal bakal Fakultas Ilmu Keperawatan (FIK-UI) yang merupakna institusi pendidikan tinggi keperawatan profesional pertama di Indonesia, setingkat sajana.
Saat ini melalui surat keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 1995, PSIK-FKUI telah berubah status sebagai fakultas mandiri menjadi Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK-UI). Melengkapi Fakultas Ilmu Keperawatan – UI, pada Universitas Pajajaran Bandung di tahun 1994 didirikan pula Program Studi Ilmu Keperawatan dan telah berubah status menjadi Fakultas Ilmu Keperawatan (FIK-UNPAD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar